PPDB di SMP Negeri 1 Gombong 2023/2024


Informasi Penerimaan PPDB-Peserta Didik Baru di SMP Negeri 1 Gombong 2023/2024

Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024, SMP Negeri 1 Gombong membuka 5 kelas dengan jumlah 160 siswa, Jalur Zonasi 50%= 80 siswa, afirmasi 20%= 32 siswa, jalur perpindahan tugas ortu 3%= 5 siswa, dan sisanya Jalur prestasi = 43 siswa, Berikut adalah informasi terkait proses pendaftaran, pemilihan sekolah tujuan, jadwal pelaksanaan, dan pendaftaran ulang:

A. Ketentuan

  1. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) dengan mengunjungi website http://ppdb.disdikpora.kebumenkab.go.id. Calon peserta didik baru dapat mendaftar secara mandiri atau melalui SD/MI/sederajat asal dengan bantuan guru/operator sekolah setelah orang tua/wali siswa mengajukan permohonan.
  2. Calon peserta didik baru harus mengisi data profil pada situs PPDB online.
  3. Calon peserta didik baru harus menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti Surat Keterangan Lulus, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kelahiran calon peserta didik, KIP,Surat Keterangan Tidak Mampu disertai no.ID DTKS (bagi jalur afirmasi), surat penugasan orang tua/wali (bagi jalur perpindahan ortu), dan fotocopy dokumen/piagam penghargaan/kejuaraan (bagi jalur prestasi).
  4. Panitia sekolah akan melakukan verifikasi berkas secara offline.
  5. Calon peserta didik baru dapat memilih jalur pendaftaran secara online dan memiliki opsi untuk merubah jalur pendaftaran hingga 3 kali.
  6. Surat Keterangan Lulus yang asli hanya dapat diambil setelah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selesai dilaksanakan.

B. Pemilihan Sekolah Tujuan

  1. Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 Sekolah (2 Sekolah Negeri, 1 Sekolah Swasta).
  2. Calon peserta didik hanya boleh memilih satu jalur pendaftaran dalam satu wilayah zonasi.
  3. Jika tidak diterima melalui jalur yang dipilih, calon peserta didik akan diseleksi melalui jalur prestasi di sekolah pilihan calon peserta didik berdasarkan prioritas pilihannya.
  4. Calon peserta didik dianggap mengundurkan diri dari sistem PPDB jika diterima namun tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan.

C. Jadwal Pelaksanaan

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas: a. Jalur Afirmasi: 12 Juni 2023 - 14 Juni 2023 b. Jalur Zonasi, Perpindahan Orangtua/Wali, dan Jalur Prestasi: 19 Juni 2023 - 21 Juni 2023
  2. Analisis dan Penyusunan Peringkat: a. Jalur Afirmasi: 15 Juni 2023 - 24 Juni 2023 b. Jalur Zonasi, Perpindahan Orangtua/Wali: 22 Juni 2023 - 24 Juni 2023
  3. Pengumuman: a. Jalur Afirmasi: 17 Juni 2023 pukul 10.00 WIB b. Jalur Zonasi, Perpindahan Orangtua/Wali: 24 Juni 2023 pukul 10.00 WIB

Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan secara terbuka melalui internet, dengan link tersedia di website Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga serta papan pengumuman sekolah.

D. Pendaftaran Ulang:

  1. Daftar Ulang: 26 Juni 2023 - 28 Juni 2023, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
  2. Pendaftaran ulang dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19 untuk menghindari kerumunan, dengan membagi waktu daftar ulang dalam beberapa sesi.
  3. Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi diharuskan mendaftar ulang secara manual sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan cara datang langsung ke sekolah dan menyerahkan berkas yang dibutuhkan.

Selamat kepada seluruh calon peserta didik baru yang berhasil diterima! Mulai Tahun Ajaran 2023/2024, mereka akan memulai sekolah pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2023. Semoga perjalanan pendidikan mereka di SMP Negeri 1 Gombong penuh prestasi dan kebahagiaan.

*Catatan: mohon maaf, redaksi kami tidak menginformasikan tahap 2. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui website resmi PPDB dan papan pengumuman sekolah.


Jalur Penerimaan (Afirmasi) 12-14 Juni 2023

Khusus untuk siswa berkebutuhan khusus (inklusi), tersedia jalur penerimaan khusus yang harus mendaftar di sekolah yang mendukung siswa inklusi. Untuk proses pemeringkatan pada jalur ini, dilakukan berdasarkan faktor-faktor berikut:

  1. Jarak Alamat Rumah ke Sekolah Tujuan:

    • Pemeringkatan dilakukan berdasarkan jarak garis lurus antara alamat rumah calon peserta didik baru dengan sekolah tujuan.
    • Semakin dekat jarak antara alamat rumah dengan sekolah, semakin tinggi peringkatnya.
  2. Usia:

    • Apabila terdapat peserta didik dengan skor jarak yang sama, prioritas selanjutnya ditentukan berdasarkan usia.
    • Peserta didik dengan usia lebih muda akan mendapatkan peringkat lebih tinggi.

Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi akan otomatis didaftarkan sebagai peserta jalur prestasi jika tidak diterima melalui jalur afirmasi.

Persyaratan Dokumen untuk Jalur Afirmasi (termasuk siswa berkebutuhan khusus - inklusi):

  1. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa (disertai nomor ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  3. Surat Keterangan Kebutuhan Khusus dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah

Harap melengkapi dan menyertakan dokumen-dokumen tersebut saat proses pendaftaran online maupun saat pendaftaran ulang di sekolah.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengakses website resmi PPDB dan mengunjungi papan pengumuman sekolah.

Hormat kami,

Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 1 Gombong

Copyright © 2021 - 2024 SMP NEGERI 1 GOMBONG